20110627

Aturan-aturan Hukum tentang Wilayah Laut

  1. Sebelum kemerdekaan: peraturan yg dipakai adl warisan aturan rezim belanda yang dikenal dgn "TERITURIALE ZEE EN MARITIME KRINGEN ORDONATIE" (stablat.1939/442)  "wilayah laut indonesia hanya 3mil dari garis terluar berdasarkan doktrin seorang sarjana belanda yang bernama CORNELIUS VAN BYUKESHOEK (1673-1743) yang menyatakan bahwa batas teritorial laut berdasarkan jauhnya tembakan meriam (cannon shoot)-shoot rule.
  2. Setelah kemerdekaan: ada beberapa peraturan yang berlaku setelah kemerdekaan, antara lain:
    1. Pembukaan UUD 1945 alinea-4
    2. Pasal 1 ayat 1
    3. Pasal 30 ayat 1
    4. Pasal 33 ayat 3
    5. TAP MPR no.2 Thn 1983

Tidak ada komentar:

Posting Komentar