- Laut Teritorial berdasarkan Hukum Internasional adalah Garis Laut sebesar 12 mil dari garis pangkal kearah laut yang langsung berbatasan dengan perairan nusantara dan memagari langsung perairan indonesia berdasarkan PP No.4 Thn 1960.
- Laut Teritorial menurut Konvensi Jenewa (Berdasarkan Stablat/939/442 "TERRITORIALLE ZEE" adalah jalur laut selebar 3 mil dari garis pangkal pada masing - masing pulau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar