AdSEnsCamp.Com

20110627

Laut Teritorial

  • Laut Teritorial berdasarkan Hukum Internasional adalah Garis Laut sebesar 12 mil dari garis pangkal kearah laut yang langsung  berbatasan dengan perairan nusantara dan memagari langsung perairan indonesia berdasarkan PP No.4 Thn 1960.
  • Laut Teritorial menurut Konvensi Jenewa (Berdasarkan Stablat/939/442 "TERRITORIALLE ZEE" adalah jalur laut selebar 3 mil dari garis pangkal pada masing - masing pulau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Chitika

Welcome In ANAK MAKASSAR BISA TONJI

Tabe' Di'

SELAMAT DATANG saya ucapkan kepada sodara.... karena sudi menjadi MEMBER di blog "ANAK MAKASSAR BISA TONJI

Tutorial Blog

Berminat Pasang Iklan : Klik Disini

Member Login

Lupa password?

Not a member yet? Sign Up!

Selengkapnya di: Membuat Sliding Login/Register Form Panel di Blog | Kode Blogger http://kode-blogger.blogspot.com/2011/05/membuat-sliding-loginregister-form.html#ixzz1TUQ1WASW