- Sebelum kemerdekaan: peraturan yg dipakai adl warisan aturan rezim belanda yang dikenal dgn "TERITURIALE ZEE EN MARITIME KRINGEN ORDONATIE" (stablat.1939/442) "wilayah laut indonesia hanya 3mil dari garis terluar berdasarkan doktrin seorang sarjana belanda yang bernama CORNELIUS VAN BYUKESHOEK (1673-1743) yang menyatakan bahwa batas teritorial laut berdasarkan jauhnya tembakan meriam (cannon shoot)-shoot rule.
- Setelah kemerdekaan: ada beberapa peraturan yang berlaku setelah kemerdekaan, antara lain:
- Pembukaan UUD 1945 alinea-4
- Pasal 1 ayat 1
- Pasal 30 ayat 1
- Pasal 33 ayat 3
- TAP MPR no.2 Thn 1983
Tidak ada komentar:
Posting Komentar