- Zona adalah Wilayah/ Kawasan/ area
- Zona Tambahan (CONTINIUS ZONE) adalah jalur laut selebar 24 mil dari gari pangkal kearah laut yang langsung berbatasan dengan perairan nusantara di sekeliling nusantara
Tampilkan postingan dengan label Hukum laut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum laut. Tampilkan semua postingan
20110627
Zona Tambahan (CONTINIUS ZONE)
Laut Teritorial
- Laut Teritorial berdasarkan Hukum Internasional adalah Garis Laut sebesar 12 mil dari garis pangkal kearah laut yang langsung berbatasan dengan perairan nusantara dan memagari langsung perairan indonesia berdasarkan PP No.4 Thn 1960.
- Laut Teritorial menurut Konvensi Jenewa (Berdasarkan Stablat/939/442 "TERRITORIALLE ZEE" adalah jalur laut selebar 3 mil dari garis pangkal pada masing - masing pulau
Base Line/ Garis Pangkal
Base Line/ Garis Pangkal adalah garis yang menghubungkan titik - titik terluar dari pulau -pulau (indonesia) yang paling luar yang ditetapkan pada waktu air surut.
Fungsi Base Line: untuk mengukur lebar atau batas laut suatu negara
Fungsi Base Line: untuk mengukur lebar atau batas laut suatu negara
Perairan Indonesia
Perairan Indonesia adalah bagian integral dari wilayah nasional kesatuan RI yang terdiri dari seluruh perairan/ laut yang terletak dari sisi dalam dari garis dasar dan jalur laut selebar 12 mil.
Wilayah Laut
Wilayah Laut adalah salah satu dari 3 komponen wilayah negara yang terdiri dari laut adalah perairan dan di tempat tersebut negara menjalankan kedaulatannya. 3 komponen yang dimaksud adalah
- Daratan (Tri Ubaya Sakti)
- Laut (Eka Sasama Jaya)
- Udara (Sua Buang Raksa)
Wawasan Nusantara
Pada orde baru konsep mengenai wawasan nusantara diatur melalui TAP. MPR Thn 1973, Thn 1978 dan TAP. MPR No.2 Thn 1983. Dalam hal ini ada 2 konsep mengenai wawasan nusantara:
- Wawasan Nusantara dalam arti luas yaitu geo politik Indonesia yang didasarkan pada:
- UU No.04 Thn 1960 mengenai perairan Indonesia
- UU No.01 Thn 1973 mengenai landas kontinental Indonesia
- UU No.05 Thn 1983 mengenai ZEEI, yang kemudian dijadikan doktrin nasional.
2. Wawasan Nusantara dalam arti sempit yaitu hak berdasarkan
UU No.4 PLP 1960 ttg perairan ndonesia yang terletak dengan
deklarasi juanda.
UU No.4 PLP 1960 ttg perairan ndonesia yang terletak dengan
deklarasi juanda.
Defenisi Negara pulau (Kepulauan)
Negara pulau (Kepulauan) adalah bilamana dalam suatu negara trdapat 1 pulau atau lebih yang saling berhubungan satu sama lainnya.
Empat (4) Ketetapan yang dihasilkan pada KONVENSI HUKM LAUT di JENEWA
pada KONVENSI HUKM LAUT di JENEWA tahun 1958 menghasilkan 4 (ketetapan), yaitu:
- Tentang Konvensi laut teritorial dan zona term (custigues zone)
- Tentang perikanan dan konservasi (perlindungan)
- Tentang laut lepas (High Sea)
- Tentang Landas kontinent (continent sheli)
Defenisi SECURITY CLEARANCE
SECURITY CLEARANCE adalah Izin berlayar ditujukan bagi kapal perang atau kapal asing yang dikeluarkan oleh keMENTERIAN PERTAHANAN & KEAMANAN.
Defenisi SAILING PERMIT
SAILING PERMIT adalah Izin berlayar bagi kendaraan kapal dagang swasta yang diterbitkan oleh keMENTRIAN PERHUBUNGAN.
Aturan-aturan Hukum tentang Wilayah Laut
- Sebelum kemerdekaan: peraturan yg dipakai adl warisan aturan rezim belanda yang dikenal dgn "TERITURIALE ZEE EN MARITIME KRINGEN ORDONATIE" (stablat.1939/442) "wilayah laut indonesia hanya 3mil dari garis terluar berdasarkan doktrin seorang sarjana belanda yang bernama CORNELIUS VAN BYUKESHOEK (1673-1743) yang menyatakan bahwa batas teritorial laut berdasarkan jauhnya tembakan meriam (cannon shoot)-shoot rule.
- Setelah kemerdekaan: ada beberapa peraturan yang berlaku setelah kemerdekaan, antara lain:
- Pembukaan UUD 1945 alinea-4
- Pasal 1 ayat 1
- Pasal 30 ayat 1
- Pasal 33 ayat 3
- TAP MPR no.2 Thn 1983
2 (Dua) Konsep dalam Hukum Laut
2 (Dua) Konsep dalam Hukum Laut
- Res Nullius : Konsep yag menegaskan, bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya. oleh karna itu suatu negara/ bangsa yang berdekatan dgn laut tsb berhak memilikinya.
- Res Comunis: Konsep yang menegaskan bahwa laut adl milik bersama, oleh karena itu suatu bangsa/ negara tidak boleh/ berhak memilikinya.
Langganan:
Postingan (Atom)
