pada KONVENSI HUKM LAUT di JENEWA tahun 1958 menghasilkan 4 (ketetapan), yaitu:
- Tentang Konvensi laut teritorial dan zona term (custigues zone)
- Tentang perikanan dan konservasi (perlindungan)
- Tentang laut lepas (High Sea)
- Tentang Landas kontinent (continent sheli)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar