Pada orde baru konsep mengenai wawasan nusantara diatur melalui TAP. MPR Thn 1973, Thn 1978 dan TAP. MPR No.2 Thn 1983. Dalam hal ini ada 2 konsep mengenai wawasan nusantara:
- Wawasan Nusantara dalam arti luas yaitu geo politik Indonesia yang didasarkan pada:
- UU No.04 Thn 1960 mengenai perairan Indonesia
- UU No.01 Thn 1973 mengenai landas kontinental Indonesia
- UU No.05 Thn 1983 mengenai ZEEI, yang kemudian dijadikan doktrin nasional.
2. Wawasan Nusantara dalam arti sempit yaitu hak berdasarkan
UU No.4 PLP 1960 ttg perairan ndonesia yang terletak dengan
deklarasi juanda.
UU No.4 PLP 1960 ttg perairan ndonesia yang terletak dengan
deklarasi juanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar